CIREBON - Polsek Arjawinangun di malam Minggu serta dalam kegiatannya mengamankan beberapa botol minuman keras (miras) berbagai macam jenis miras Botolan dan dari hasil operasi penyakit masyarakat tersebut dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi gangguan kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polsek Arjawinangun.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, melalui Kapolsek Arjawinangun Kompol Sumairi SH, M.Si, mengatakan, miras tersebut diamankan di sebuah ruko Termasuk Desa Jungjang , Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. berhasil menyita beberapa botol miras pabrikan dalam operasi pekat tersebut. Minggu 05/01/2024
Ia mengatakan, keberhasilan jajaran Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon dalam menggungkap peredaran miras sebagai upaya cipta kondisi di wilayah Kecamatan Arjawinnagun, Kabupaten Cirebon, khususnya dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang aman kondusip.
"Kami tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran miras maupun penyakit masyarakat lainnya untuk menjaga kondusivitas wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, " kata Kapolsek Arjawinangun Kompol. Sumairi SH.M.Si.