KAB. CIREBON - Dalam pelaksanakan kegiatan Ops Miras tersebut bertempat di warung milik Sdr.Taliban warga Desa Kedungbunder Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon yang diduga menyimpan serta memperjual belikan minuman keras tanpa ijin. "Razia ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolresta Cirebon untuk melakukan penertiban dan pengawasan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Gempol - Polresta Cirebon" ujarnya saat dikonfirmasi pada Minggu malam (19/01/2025) sekira pukul 21.15.Wib. Ia mengatakan razia ini juga dilakukan untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan, dan operasi ini dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat dapat merasakan keamanan dan kenyamanan. Adapun hasil dari kegiatan tersebut Personil Polsek Gempol - Polresta Cirebon mengamankan miras ilegal sebanyak 9 (sembilan) botol miras jenis Ciu/Tuak/Arak. Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan., S.H., M.H. mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut digelar agar Polsek jajaran melaksanakan cipta kondisi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Cirebon dengan target peredaran minuman keras (Miras) ilegal dengan harapan dapat meminimalisir terjadinya tindak kejahatan akibat mengkonsumsi minuman keras.
polrestacirebon